Dalam membangun atau merenovasi rumah, ada banyak hal yang harus dipikirkan mulai dari biaya yang dikeluarkan, bahan yang diperlukan, hingga waktu pengerjaan. Sayangnya, ada satu hal penting yang sering orang lupakan sehingga akhirnya mereka menjadi kerepotan sendiri. Hal penting yang dimaksud adalah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB diberikan oleh instansi pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru atau renovasi.
Lantas mengapa Anda membutuhkan IMB? Secara singkat, IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
- Meningkatkan nilai jual rumah
- Dijadikan sebagai jaminan atau agunan
- Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah. Jadi, Anda tak perlu takut dan ragu ketika seseorang yang ingin membeli atau menyewa rumah Anda menanyakan, “Rumah ini ada IMB-nya, kan?”
Cara Mengurus IMB Secara Offline
Mengurus IMB dengan datang langsung atau jalur offline merupakan cara yang paling sering dipakai oleh mayoritas penduduk Indonesia. Persyaratan pengurusan IMB untuk rumah tinggal secara offline secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir Pengajuan IMB di kantor pemerintah kota setempat
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
- Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah
- Gambar rancangan arsitektur bangunan
- Gambar konstruksi denah, tampak, dan site plan.
Bawa pulang semua formulir IMB, kemudian lengkapi persyaratannya di rumah. Banyak pemerintah kota yang sekarang memiliki situs pemerintahan dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu repot pergi ke kantor pemerintah kota.
Berikut alur proses penerbitan IMB untuk hunian rumah tinggal sederhana.
Berikut alur proses penerbitan IMB untuk hunian rumah tinggal dan rumah deret (sampai dengan 2 lantai.
Cara Mengurus IMB Secara Online
Salah satu alasan mengapa orang-orang enggan mengurus IMB adalah malas berurusan dengan birokrasi karena terkesan ribet. Untuk sementara, kemudahan mengurus IMB secara online hanya dapat digunakan untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.
Langkah-langkah mendaftar IMB secara online cukup mudah, berikut caranya:
- Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di bppt.bandung.go.id.
- Registrasikan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan
- Anda tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud
- Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
- Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retirbusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website tersebut.
Lalu apa keuntungannya mendaftar IMB secara online? Berikut beberapa poin keuntungan mengurus IMB:
- Anda tidak perlu mengantri karena biasanya antrian di kecamatan sangat panjang!
- Anda bisa menghitung sendiri biaya retribusi atau tarif penerbitan izin mendirikan bangunan yang berlaku.
Setelah pendaftaran IMB online sudah selesai dilakukan, Anda tetap harus melakukan verifikasi dokumen saat Anda mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan. Hal Ini dilakukan untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
5 hari setelah Anda mengajukan pembuatan IMB, Anda akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP), Anda pun sudah bisa membangun selama masih sesuai dengan IP. Setelah 20 hari kerja semenjak IP diterbitkan, Anda akan mendapatkan IMB.
Biaya IMB
Lalu bagaimana perhitungan biaya IMB? Lain kota, lain juga peraturan yang ditetapkan. Mengurus IMB di kota A bisa berbeda dengan kota B. Meskipun secara garis besar prosedurnya masih sama.
Biaya IMB atau sering juga disebut sebagai biaya retribusi, dihitung berdasarkan Luas Bangunan x Indeks (faktor pengali yang digunakan sebagai alat pengukur tergantung faktor tertentu seperti fungsi & klasifikasi bangunan) x Harga Satuan Retribusi (harga per-satuan luas yang nilainya ditetapkan pemerintah, 1 tarif untuk setiap kabupaten/kota kecuali provinsi DKI Jakarta). Pembayaran retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP Provinsi) dan pembayaran dapat dilakukan di Bank Daerah.
Pengurusan IMB Renovasi Rumah
Bukan hanya membangun rumah, merenovasi rumah juga harus mendapatkan IMB. Namun tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan IMB. Berikut renovasi yang memerlukan IMB:
- Memperluas rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping
- Mengubah fasad (tampak muka) rumah
Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah:
- Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa. Seperti contoh melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
- Mendirikan bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 m2
- Membangun bangunan di bawah tanah.
Mengurus Rumah Lama yang Tidak Memiliki IMB
Bagaimana jika Anda ingin membeli rumah namun ternyata rumah tersebut tidak memiliki IMB? Skenario tersebut sering terjadi. Mengenai bangunan lama dibolehkan atau wajib mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi: Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Bunyi undang-undang tersebut memang tidak mengkhususkan bangunan untuk rumah tinggal tapi bangunan yang disebut adalah termasuk rumah tinggal. Dapat dilihat bahwa bangunan rumah yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman. Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelayakan bangunan secara teknis. Jika bangunan rumah masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.
Pahami Sanksi Jika Tidak Membuat IMB
IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Merujuk Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Mengurus IMB untuk bangun rumah baru atau merenovasi rumah memang bukan hal yang mudah. Namun ternyata memiliki IMB memberikan keuntungan untuk Anda, mulai dari mendapatkan kepastian hukum sampai meningkatkan nilai ekonomis rumah Anda. Yuk, urus IMB rumah Anda sekarang!
Dapatkan jasa pembuatan IMB untukrumah Anda di Sejasa.com. Bandingkan harga, baca review, dan lihat profil usaha penyedia jasa.