Anda sedang merencanakan proyek bangun atau renovasi rumah? Hal yang terpenting dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah pembuatan surat perjanjian kontrak kerja (SPK). Surat perjanjian ini bukan surat perjanjian biasa, lho. SPK adalah sebuah perjanjian kesepakatan yang mengikat antara Anda dengan penyedia jasa. Tanpa adanya SPK, kedua belah pihak bisa saling mengingkari tanpa dikenakan sanksi hukum. Nah, dengan dibuatnya SPK, jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan, maka akan dapat diperkarakan ke dalam hukum perdata.
Sebenarnya, prinsip SPK sama dengan surat kontrak kerja saat Anda diterima di suatu perusahaan. Hanya saja, rincian dan detail SPK dari bangun atau renovasi rumah tentu berbeda. Apa pentingnya surat perjanjian dan apa saja yang harus ada di dalam surat tersebut? Mari simak penjelasan detail di bawah ini!
SPK untuk Memberikan Perlindungan Hukum
Tidak terlalu banyak orang yang memahami pentingnya SPK dalam membangun atau merenovasi rumah. Padahal, SPK ini perannya sangat vital untuk mengikat Anda sebagai pemilik tanah atau rumah dengan penyedia jasa agar melakukan perjanjian sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak. Jadi, SPK ini tak hanya memasukkan detail rincian tanggung jawab penyedia jasa, tetapi juga Anda sebagai pemilik tanah atau rumah. Apakah proyek bangun atau rumah masih bisa berjalan tanpa adanya SPK? Tentu bisa, namun sangat tidak dianjurkan, karena jika satu atau kedua belah pihak mengingkari perjanjian, tidak ada undang-undang yang dapat membuktikan dan melindunginya.
Membuat SPK tentu harus dipikirkan secara matang. Anda perlu untuk mengadakan beberapa kali pertemuan dengan penyedia jasa untuk membahas detail dan rincian apa saja yang harus dimasukkan dalam SPK. Nah, kesepakatan yang terdapat di dalam SPK tersebut akan dilindungi oleh undang-undang perdata dan dapat dibawa ke pengadilan apabila satu atau kedua belah pihak melanggar perjanjian tersebut. Anda tentu tidak mau kan berurusan dengan sanksi hukum? Oleh karena itu, pahami dan simak syarat-syarat yang sebaiknya Anda lakukan sebelum membuat SPK di bawah ini.
Syarat-syarat Sebelum Membuat SPK
Agar pembuatan SPK berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dengan matang oleh kedua belah pihak, terutama oleh pihak pertama yaitu pemilik tanah atau pemilik rumah, karena pihak pertama yang lebih banyak mempersiapkan dokumen dan surat-surat untuk keperluan SPK.
Syarat yang Harus Disiapkan oleh Pihak Pertama (Pemilik Rumah atau Pemilik Tanah)
- Menyediakan dokumen yang menjadi acuan untuk pembuatan SPK seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar rumah lengkap dari arsitek seperti sketsa, gambar denah dan gambar tampak luar bangunan (fasad). Gambar ini sangat diperlukan sebagai pedoman pengerjaan proyek bangun atau renovasi rumah dan tentunya menjadi acuan untuk membuat SPK.
- Melakukan pertemuan dan bernegosiasi untuk membahas draft SPK dengan kontraktor. Manfaatkan juga pertemuan ini untuk memahami tahap-tahap dalam membangun atau merenovasi rumah yang sudah dijelaskan oleh kontraktor atau pemborong. Pada bagian ini, Anda harus mengerti dengan jelas apa saja yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut. Jika belum jelas, Anda bisa berdiskusi lebih lanjut.
- Menyiapkan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dibuat oleh Anda atau kontraktor dan pemborong
- Syarat terakhir dan yang paling penting adalah kesediaan Anda untuk terikat secara hukum lewat undang-undang perdata yang berlaku di Indonesia.
Syarat yang Harus Disiapkan oleh Pihak Kedua (Kontraktor atau Pemborong)
- Melakukan pertemuan dan bernegosiasi untuk membahas draft SPK dengan pemilik rumah atau tanah, sekaligus memberikan penjelasan secara detail kepada pihak pertama mengenai tahap-tahap dalam membangun atau renovasi rumah.
- Memahami dan menyetujui gambar rumah yang sudah diberikan oleh pihak pertama yang dibuat oleh arsitek.
- Menyiapkan jadwal pelaksanaan bangun atau renovasi rumah yang jelas dan disetujui oleh pihak pertama.
- Sama seperti pihak pertama, penyedia jasa juga wajib bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata yang berlaku di Indonesia.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Setelah mempersiapkan hal-hal di atas. Maka selanjutnya adalah membuat SPK itu sendiri. Siapa yang seharusnya membuat SPK? Pihak pertama atau pihak kedua? Jawabannya bisa kedua-duanya. Jika memang Anda selaku pihak pertama memahami mengenai detail dan pasal-pasal yang harus dicantumkan di SPK, maka Anda dapat membuatnya. Jika Anda kurang memahami mengenai hal tersebut, Anda bisa meminta bantuan kepada kontraktor untuk membuatkan SPK. Tentu saja hasil akhir SPK tersebut harus melalui persetujuan Anda. Jadi, Anda dapat mengkoreksi sekiranya ada detail di dalam SPK yang tidak sesuai dengan keinginan Anda.
Perincian/ Pasal-pasal yang umumnya ada di kontrak kerja:
- Pasal 1: Tugas Pekerjaan
Menjelaskan tugas pekerjaan dari pihak pertama yaitu pemilik rumah kepada pihak kedua yaitu kontraktor.
- Pasal 2: Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Menjelaskan dokumen acuan seperti IMB dan gambar denah rumah.
- Pasal 3: Bahan-bahan dan Peralatan Kerja
Menjelaskan bahan dan peralatan kerja diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
- Pasal 4: Tenaga Kerja dan Upah
Menjelaskan mengenai tenaga kerja dan upah yang menjadi tanggungjawab pihak kedua.
- Pasal 5: Pelaksana Pihak Kedua
Menjelaskan tentang penunjukkan seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan yang memiliki wewenang penuh di situs proyek.
- Pasal 6: Jangka Waktu Penyelesaian
Menjelaskan periode jangka waktu pekerjaan proyek.
- Pasal 7: Masa Pemeliharaan
Menjelaskan jangka waktu garansi diberikan dan tanggung jawab pihak kedua jika terjadi kerusakan di luar force majeure.
- Pasal 8: Harga Pekerjaan Pemborongan dan Cara Pembayaran
Menjelaskan variasi harga, bisa per termin atau per bulan.
Bila per termin:
- DP (down payment 20%)
- Termin 1: pekerjaan selesai 25%, nilai pekerjaan 25%
- Termin 2: pekerjaan selesai 50%, nilai pekerjaan 25%
- Termin 3: pekerjaan selesai 75%, nilai pekerjaan 25%
- Termin 4: pekerjaan selesai 100%, nilai pekerjaan 5%
- Lebih baik pembayaran dilakukan secara bertahap untuk mencegah penyalahgunaan uang oleh pihak kedua.
- Pasal 9: Kenaikan Harga
Menjelaskan tentang peningkatan harga dari bahan-bahan, alat-alat, atau upah selama pelaksanaan pekerjaan yang diputuskan oleh pihak kedua. Namun, pihak pertama juga dapat merundingkan kenaikan harga tersebut. Jika pihak pertama merasa keberatan, maka dapat dilakukan musyawarah mufakat.
- Pasal 10: Keadaan Memaksa atau Force Majeure
Menjelaskan suatu kondisi atau keadaan yang membebaskan pihak kedua dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan apabila terjadi keadaan memaksa yang hanya dapat terjadi jika keadaan memaksa meliputi bencana alam, seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, terror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
- Pasal 11: Denda atau Sanksi dan Pemutusan Kontrak Kerja
Menjelaskan apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan maka pihak kedua akan dikenakan denda. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan jika pihak pertama dan pihak kedua memutuskan kontrak secara sepihak, maka pihak tersebut diharuskan membayar denda.
- Pasal 12: Risiko
Menjelaskan jika hasil pekerjaan pihak kedua tidak sesuai atau tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, maka pihak kedua bertanggungjawab sepenuhnya, kecuali jika terjadi force majeure.
- Pasal 13: Pekerjaan Tambah, Kurang, dan Berita Acara Serah Terima
Menjelaskan apabila terjadi penambahan dan pengurangan pada kontrak kerja maka akan ditambahkan dalam ketentuan tambahan dari suatu kontrak. Jika pekerjaan telah selesai, maka pihak kedua akan membuat berita acara serah terima pekerjaan.
- Pasal 14: Pengamanan Tempat Kerja dan Tenaga Kerja
Menjelaskan bahwa pihak kedua wajib bertanggungjawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. Jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan pekerjaan, pihak kedua wajib bertanggungjawab sepenuhnya.
- Pasal 15: Perselisihan
Menjelaskan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
- Pasal 16: Domisili
Menjelaskan mengenai lokasi pengadilan dengan lokasi dari pengerjaan bangunan.
- Pasal 17: Penutup
Menjelaskan mengenai hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak.
SPK yang telah dibuat tersebut dapat berlaku secara sah ketika kedua Anda dan penyedia jasa sudah menandatangani SPK bermaterai dan dirangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk pihak kedua yaitu penyedia jasa.
SPK yang telah dibuat tersebut dapat berlaku secara sah ketika kedua Anda dan penyedia jasa sudah menandatangani SPK bermaterai dan dirangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk pihak kedua yaitu penyedia jasa. Banyak orang di Indonesia yang belum memahami pentingnya sebuah kontrak kerja dalam membangun atau merenovasi rumah. Padahal, kontrak kerja sangat dibutuhkan untuk mengikat kedua belah pihak, sebagai acuan untuk pelaksanaan pekerjaan, melindungi kedua belah pihak dari kecurangan, dan menjamin keterikatan hukum. Apakah itu proyek besar atau kecil, membangun atau merenovasi rumah, membuat SPK merupakan hal yang penting untuk Anda lakukan. Cegah segala bentuk kecurangan dengan membuat SPK!